AR EN ID

UNUJA Buka Jalur RPL Bagi Masyarakat Umum, Ini Penjelasannya

WIB. Diakses: 937x. UNUJA Buka Jalur RPL Bagi Masyarakat Umum, Ini Penjelasannya

Universitas Nurul Jadid (UNUJA) pada tahun akademik 2023/2024 ini resmi membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Penyelenggaraan RPL ini sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Peraturan ini juga sejalan dengan tugas Kementerian yang tercantum pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Diktum Kedua Nomor 2.a. yang menyebutkan bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertugas untuk mempercepat penyediaan guru kejuruan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui pendidikan, penyetaraan, dan pengakuan.

Apa itu RPL dan bagaimana proses studi melalui Jalur RPL? Berikut penjelasannya.

RPL secara sederhana dapat dijelaskan sebagai pengakuan dan penyetaraan melalui serangkaian proses pengenalan (atau rekognisi) terhadap kemampuan akademik seseorang di bidang tertentu. Proses rekognisi lebih jelasnya dapat diterangkan sebagai berikut:

Contoh: 

Seorang guru agama lulusan Aliyah namun sudah sangat berpengalaman mengajar di sebuah lembaga pendidikan ingin memperoleh kualifikasi akademik sebagai Sarjana (S1) di bidang Pendidikan. Maka atas dasar pengalaman mengajarnya, dan atas dasar keahliannya dalam bidang pendidikan agama Islam, ia dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Program Studi (Prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Nurul Jadid.

Setelah mendaftar dan melengkapi syarat-syarat pendaftaran, selanjutnya Tim Asesor RPL dari Prodi PAI akan melakukan penilaian terhadap kapasitas dan kapabilitas guru tersebut melalui serangkaian proses rekognisi. 

Proses rekognisi dilakukan dengan cara menilai portofolio yang diunggah oleh guru tersebut, maupun dengan cara uji kompetensi melalui observasi, wawancara, tes tulis, atau tugas praktik yang diberikan kepada pendaftar/calon mahasiswa Jalur RPL. 

Setelah proses rekognisi dilakukan, Tim Asesor akan memberikan penilaian terhadap guru tersebut. Dalam contoh kasus ini, standar penilaian dilakukan berdasarkan standar kurikulum Prodi PAI, di mana pada Prodi PAI, terdapat 144 SKS yang harus dituntaskan oleh seorang mahasiswa untuk mendapatkan gelar Sarjana.

Dari hasil penilaian Tim Asesor, misalnya ditetapkan bahwa guru tersebut memenuhi syarat untuk diakui kompetensinya setara dengan 100 SKS. Maka, guru tersebut tinggal menempuh 44 SKS sisanya dalam perkuliahan khusus yang diselenggarakan Prodi PAI.

Setelah tuntas menempuh 44 SKS dalam perkuliahan di Prodi PAI, maka guru tersebut dinyatakan layak menyandang gelar Sarjana (S1) di bidang Pendidikan Agama Islam. Ia pun berhak diwisuda dan mendapatkan ijazah seperti mahasiswa reguler Prodi PAI pada umumnya.

Brosur informasi PMB Jalur RPL bisa diunduh di sini.

 

(Humas UNUJA/Tim RPL)

KANTOR

Universitas Nurul Jadid (UNUJA)
Karanganyar, Paiton, Probolinggo,
Jawa Timur, Indonesia
Kode Pos: 67291

Lihat Di Peta
Telp 0888 30 77077
Fax 0888 30 77077
unuja@unuja.ac.id

KERJA SAMA

Nasional
Internasional

2024 © PDSI Universitas Nurul Jadid | Sitemap