AR EN ID

Rekognisi Pembelajaran Lampau

Dalam rangka peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka pemerintah diharapkan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu.

Terkait hal di atas, Pendidikan Tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip satu kesatuan yang sistemik dengan sistem yang terbuka dan fleksibel dalam proses pembelajaran dan waktu penyelesaian suatu program studi. Oleh sebab itu sangat dimungkinkan adanya lintas jalur pendidikan akademik, vokasi, atau profesi (multi entry and multi exit system). Berdasarkan hal tersebut, maka kesempatan masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi dan melakukan penyetaraan pada kualifikasi tertentu dapat difasilitasi oleh Pemerintah.

Pengakuan terhadap rekognisi pembelajaran lampau (Recognition of Prior Learning) telah diidentifikasi sebagai strategi yang tepat untuk meyakinkan bahwa seseorang tidak harus memulai dari awal untuk mendapatkan pengakuan keterampilan berharga yang sudah dimilikinya (National Marketing Strategy for VET, ANTA 2000). Beberapa keuntungan dari pengakuan capaian pembelajaran lampau ini adalah:

  1. Menyediakan cara yang efektif dan efisien dalam memanfaatkan ahli yang sudah ada di dunia usaha dan dunia industri;
  2. Memungkinkan secara cepat melakukan pelacakan kompetensi karyawan di dunia usaha dan dunia industri;
  3. Memungkinkan untuk mengidentifikasi kesenjangan keterampilan di dunia pendidikan dan dunia industri, sebagai dasar yang kuat dalam analisis kebutuhan pelatihan dan perencanaan karir; dan
  4. Menumbuhkan budaya belajar dan motivasi untuk melakukan pendidikan dan pelatihan lanjutan.

Untuk melakukan studi lanjut pada pendidikan formal atau menyetarakan capaian pembelajaran pada kualifikasi tertentu dibuktikan dengan berbagai dokumen diantaranya adalah ijazah dan sertifikat kompetensi. Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 42 menyatakan bahwa ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. Sedangkan pada Pasal 44 disebutkan bahwa sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi.

Selain regulasi di atas, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), mengatur tentang capaian pembelajaran formal, nonformal, informal, dan atau pengalaman bekerja dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal, sehingga memperoleh ijazah, atau dokumen-dokumen tersebut dijadikan sebagai bukti untuk melakukan proses penyetaraan kualifikasi tertentu.

Dalam rangka memberikan layanan publik yang akuntabel dan transparan, UNUJA memfasilitasi upaya peningkatan keterjangkauan, kesetaraan, dan keterjaminan akses dalam memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi sesuai sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Peraturan ini juga sejalan dengan tugas Kementerian yang tercantum pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Diktum Kedua Nomor 2.a. yang menyebutkan bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertugas untuk mempercepat penyediaan guru kejuruan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui pendidikan, penyetaraan, dan pengakuan.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) UNUJA bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik.

Dalam memenuhi kebutuhan dosen pada bidang tertentu UNUJA juga merekrut praktisi ahli yang belum mempunyai kualifikasi magister melalui pengakuan capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja di dunia usaha atau dunia industri. Melalui RPL kecukupan dosen yang dibutuhkan dapat difasilitasi oleh negara dan para pemangku kepentingan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia pada persaingan global yang lebih kompetitif dapat didukung oleh Pemerintah dan revelan dengan kebutuhan dunia industri dan dunia usaha.

Kerja sama dan dukungan dari industri menjadi faktor penting untuk terselenggaranya pendidikan yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan dunia kerja. Industri mempunyai peran penting dalam memberikan masukan terhadap kurikulum pendidikan yang sesuai dengan perkembangan teknologi, menyediakan fasilitas praktik/pemagangan bagi siswa/mahasiswa dan guru/dosen sehingga dapat mengikuti perkembangan teknologi industri yang terkini. Di samping itu, perguruan tinggi dapat memanfaatkan sumber daya yang tersedia di industri untuk menjadi dosen sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan.

Silahkan unduh SK TIM REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL) di link berikut : Unduh

Fakultas

Universitas Nurul Jadid (UNUJA) kini telah memiliki empat fakultas untuk jenjang Sarjana (S1) dan dua program studi jenjang Pascasarjana (S2)... Selengkapnya

Program Studi

Universitas Nurul Jadid (UNUJA) memiliki berbagai macam program studi untuk melahirkan lulusan yang memiliki kompetensi dan daya saing global. Program Pascasarjana S2 Pendidikan Agama Islam S2 Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Agama Islam S1... Selengkapnya

KANTOR

Universitas Nurul Jadid (UNUJA)
Karanganyar, Paiton, Probolinggo,
Jawa Timur, Indonesia
Kode Pos: 67291

Lihat Di Peta
Telp 0888 30 77077
Fax 0888 30 77077
unuja@unuja.ac.id

KERJA SAMA

Nasional
Internasional

2024 © PDSI Universitas Nurul Jadid | Sitemap