Probolinggo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di kantor DPRD Probolinggo, Rabu (10/7/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD ini bertujuan untuk memfasilitasi penyamaan persepsi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Biro Hukum selaku pengampu Raperda dengan pihak terkait (stakeholders). Para stakeholders yang hadir dalam kegiatan ini meliputi perwakilan dari perguruan tinggi, LSM, dan pelaku bisnis.
Universitas Nurul Jadid (UNUJA), sebagai salah satu perguruan tinggi yang diundang, diwakili oleh Dr. Tirmidi M.Pd dan Herdy Pratama Susantyo SH. MH. Dalam kesempatan itu, UNUJA memberikan catatan penting terkait draf naskah akademik (NA) Raperda.
Menurut Dr. Tirmidi, M.Pd., draft NA belum memberikan kejelasan posisi (standing) atas 4 hal, yaitu:
- Permasalahan yang akan diatur dan merupakan kewenangan kabupaten
- Alasan yang mendasarinya
- Ruh filosofis
- Orientasi perda yang akan disusun
Selain masukan dari UNUJA, draf NA juga mendapat beberapa masukan lisan dari perwakilan LSM dan pelaku bisnis. Semua masukan ditampung oleh pimpinan sidang untuk merevisi rancangan perda lingkungan hidup ini.
Di akhir dialog, Bambang Robianto SH, selaku pimpinan sidang, meminta kepada DLHK dan Biro Hukum untuk segera melakukan revisi NA berdasarkan masukan yang disampaikan pihak terkait. Para pihak terkait juga diminta untuk bersedia hadir kembali saat pembahasan hasil revisi NA tersebut.
-
Pewarta : Desy
Editor: Kangsofy
Foto : Tirmidi
Copyright © HUMAS UNUJA 2024